Memasuki awal tahun 2026, Kota Bandung menghadapi babak baru dalam manajemen kebersihan kota seiring dengan diberlakukannya aturan yang lebih ketat mengenai pengelolaan limbah domestik dan komersial. Seiring dengan kapasitas tempat pembuangan akhir yang semakin terbatas, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) wilayah Bandung memberikan sorotan khusus terhadap implementasi regulasi sampah baru yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dari sekadar “buang sampah” menjadi “kelola sampah”. Aturan terbaru ini mewajibkan setiap rumah tangga dan pelaku usaha untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri dari sumbernya, dengan sanksi administratif yang lebih tegas bagi mereka yang melanggar standar kesehatan lingkungan yang telah ditetapkan.
Dalam regulasi sampah baru yang mulai efektif per Januari 2026 ini, terdapat poin krusial mengenai pelarangan pembuangan sampah organik ke tempat sampah umum tanpa diolah terlebih dahulu. Masyarakat didorong untuk menggunakan metode lubang biopori atau komposter rumahan guna menyerap sampah sisa dapur. HAKLI Bandung berperan sebagai pengawas teknis sekaligus konsultan bagi komunitas warga dalam menerapkan teknologi pengolahan sampah mandiri tersebut. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban angkutan sampah ke TPA hingga 60%, sehingga operasional pengelolaan sampah kota menjadi lebih efisien dan lingkungan pemukiman terhindar dari bau tidak sedap serta populasi lalat yang merupakan vektor penyakit.
Penerapan regulasi sampah baru ini juga mencakup aturan ketat mengenai penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Setiap bisnis ritel di Bandung kini diwajibkan menyediakan opsi kemasan ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas limbah kemasan produk mereka sendiri. Pakar kesehatan lingkungan dari HAKLI menekankan bahwa sampah plastik yang tidak terkelola akan terurai menjadi mikroplastik yang masuk ke dalam rantai makanan dan membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepatuhan regulasi ini dilakukan secara berkala melalui audit lingkungan yang melibatkan tenaga sanitarian profesional guna memastikan standar kebersihan kota tetap terjaga.
Bagi pengelola kawasan industri dan perkantoran, regulasi sampah baru menuntut adanya sistem manajemen limbah yang terintegrasi dengan pengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bersertifikat. HAKLI Bandung memberikan pelatihan bagi manajer fasilitas mengenai cara melakukan pendataan timbulan sampah dan pemilihan vendor pengolah limbah yang legal.
