Di banyak rumah tangga, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau tidak terpakai sering kali berakhir di tempat sampah biasa atau, yang lebih buruk, dibuang melalui toilet atau wastafel. Praktik ini, meskipun tampak sepele, memiliki konsekuensi lingkungan yang serius dan luas. Dampak Farmasi Rumah Tangga yang dibuang sembarangan adalah ancaman tersembunyi (silent pollution) bagi ekosistem perairan, yang mencakup sungai, danau, hingga lautan. Dampak Farmasi Rumah Tangga ini tidak hanya memengaruhi organisme air, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan manusia yang bergantung pada sumber air tersebut.
Ketika obat-obatan, seperti antibiotik, pereda nyeri, atau hormon kontrasepsi, memasuki sistem pembuangan air, instalasi pengolahan air limbah konvensional (IPAL) sering kali tidak mampu menyaring molekul-molekul farmasi ini sepenuhnya. Akibatnya, residu kimia aktif dari obat-obatan tersebut dilepaskan kembali ke lingkungan perairan. Salah satu Dampak Farmasi Rumah Tangga yang paling mengkhawatirkan adalah pengembangan resistensi antibiotik pada bakteri di lingkungan alam. Jika bakteri air terpapar dosis rendah antibiotik secara terus-menerus, mereka dapat berevolusi dan menjadi kebal terhadap obat tersebut, yang kemudian menciptakan “superbug” yang sulit diobati jika menular ke manusia.
Selain antibiotik, residu hormon juga menimbulkan masalah besar. Hormon sintetis dari pil kontrasepsi yang larut di air telah terbukti mengganggu sistem endokrin (hormon) pada ikan dan amfibi, menyebabkan feminisasi pada jantan dan mengganggu siklus reproduksi, yang secara signifikan merusak keseimbangan populasi ekosistem. Berdasarkan laporan dari Pusat Kajian Lingkungan dan Kesehatan (PKLK) per hari Selasa, 25 Juni 2024, ditemukan kadar estradiol (hormon) yang signifikan pada sampel air sungai yang mengalir melalui kawasan padat penduduk.
Untuk meminimalkan risiko ini, masyarakat harus dididik tentang cara pembuangan obat yang benar. Obat kedaluwarsa atau tidak terpakai harus dikumpulkan dan diserahkan ke fasilitas khusus. Beberapa apotek besar atau rumah sakit kini telah menyediakan kotak pengumpulan obat kedaluwarsa (drug take-back programs) secara berkala. Misalnya, pada hari Sabtu, 15 Februari 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma mengadakan program Drop Box Serentak untuk limbah farmasi, memberikan solusi aman bagi warga untuk membuang obat mereka.
